Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

MENGINGAT MATI

OLEH : ASHHABUL YAMIN Mari mengingat mati. Inilah ajakan pertama yang penulis sampaikan kepada pembaca. Mengerikan dan memilukan memang, namun sangatlah bermanfaat sebagai pengerem ucapan dan tingkah polah kita di dunia ini, sekaligus juga sebagai motivasi bagi kita untuk terus bertaqarrub kepada Allah SWT, membekali diri dengan takwa kepada Nya agar selamat didunia dan akhirat seperti yang telah dijanjikan-Nya.  Bagaimana tidak mengerikan, disaat masih belum cukup bekal untuk kehidupan yang kekal yakni darulakhirat , namun waktu kita telah habis didunia ini, dan kitapun harus meninggalkan segalanya, dimasukkan kedalam liang lahat yang padanya juga telah siap siksa kubur yang menanti. Bagaimana tidak memilukan, disaat kita sangat mencintai dan menyayangi keluarga kita, kerabat kita, atau sahabat kita, tiba-tiba diwaktu yang mungkin saja tidak kita duga-duga ajalpun datang menjemputnya. Ketika ajal tiba, tidak ada ada lagi tawar menawar, entah itu bekal kita sud...

HAKIKAT NKRI DAN TIPS MEMBINAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

A.Negara Kesatuan Republik Indonesia Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa: Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.  Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan me...

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI NKRI

OLEH : ASHHABUL YAMIN, S.Pd A.      Pengertian NKRI Menurut UUD 1945 Pasak 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, negara Indonesia   dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan kondisi negara yang dicita-citakan, unsur religius terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa kepada Tuhannya, sehingga budi pekerti dan cita-cita moral rakyat yang luhur wajib dipegang oleh bangsa Indonesia. Teori bernegara bangsa Indonesia dilakukan dengan mengaitkan hal-hal yang umum (universal) dengan hal-hal yang khusus pada nilai-nilai luhur adat dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Persamaan nasib, seperjuangan, dan sepenanggungan dala mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, menyadarkan para pemimpin-pemimpin kelompok yang diberikan kekuasaan oleh para anggotanya untuk membentuk sistem pemerintahan yang lebih luas dan mencakup semua. Anggota-anggota kelompok t...