PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI NKRI
OLEH : ASHHABUL YAMIN, S.Pd
A.
Pengertian
NKRI
Menurut
UUD 1945 Pasak 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Selanjutnya, negara Indonesia
dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan
kondisi negara yang dicita-citakan, unsur religius terjadinya negara
menunjukkan kepercayaan bangsa kepada Tuhannya, sehingga budi pekerti dan
cita-cita moral rakyat yang luhur wajib dipegang oleh bangsa Indonesia.
Teori
bernegara bangsa Indonesia dilakukan dengan mengaitkan hal-hal yang umum
(universal) dengan hal-hal yang khusus pada nilai-nilai luhur adat dan budaya
bangsa Indonesia sendiri. Persamaan nasib, seperjuangan, dan sepenanggungan
dala mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, menyadarkan para
pemimpin-pemimpin kelompok yang diberikan kekuasaan oleh para anggotanya untuk
membentuk sistem pemerintahan yang lebih luas dan mencakup semua.
Anggota-anggota kelompok tersebutpun dengan sadar mengakui dan mendukung tata
kehidupan kelompok yang berkembang menjadi tata kehidupan kelompok yang lebih
besar.
Berdasarkan
paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan
keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah
sebagai berikut :
a)
Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
b) Semua
golongan dan anggota-anggotannya berhubungan erat denga merupakan persatuan
masyarakat yang organis
c)
Perhimpunan
bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama
d) Negara
tidak memihak dan menjamin kepentingan golongan tertentu atau perseorangan
e)
Negara
tidak mengganggap kepentingan seseorang sebagi pusat
f) Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai satu kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan
Berdasarkan
rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian NKRI adalah
bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/ kepulauan yang tersebar dengan
keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar
menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur dengan
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan melaksanakan ketertiban dunia.
B.
Tujuan
NKRI
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mengejar beberapa tujuan negara. Negara-negara di dunia memiiki tujuan negara
bermacam-macam. Ada yang bertujuan memperluas kekuasaan, menyelenggarakan
ketertiban umum, dan adapula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi
rakyatnya
Tujuan
negara menurut beberap teori adalah sebagai berikut :
a)
Teori
Plato, negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai mahluk sosial.
b)
Teori
Negara kekuasaan oleh Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk
memperluas kekuasaan semata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai
kejayaan negara
c)
Teori
kedaulatan Tuhan, tujuan negara ini adalah mencapai penghidupan dan kehidupan
yang aman dan tenteram dibawah pimpinan Tuhan
d
Teori
negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban
dalam negara
e)
Teori
negara hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum
yang berlaku dinegara itu
f)
Teori
Negara kesejahteraan (welfare state =
social servis state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum
Bagaimana
dengan tujuan negara RI? Tujuan negara RI tercantum di dalam UUD 1945, yaitu
pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Untuk mebentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”
C.
Fungsi
NKRI
Beberapa
fungsi setiap negara adalah sebagi berikut :
a)
Melaksanakan
penertiban (law and order)
Yaitu
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam
masyarakat. Dengan demikian negara tetap stabil.
b)
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi
dianggap penting terutama sekali bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia
menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Program Pembangunan Nasional
c)
Pertahanan
Hal
ini dianggap sanga penting untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu
negara mengantisipasi kondisi kemanan negara dengan memfasilitasi angkatan
perang yang lengkap beserta peralatan pertahanannya. Di Indonesia dikenal
dengan istilah Alutsista.
d)
Menegakkan
keadilan
Ini
diharapkan dapat menciptakan supremasi of
law melalui badan-badan peradilan.
Berdasarkan
pemikiran para pakar kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah
tangga negara juga memiliki fungsi reguler
dan fungsi agent of development.
a)
Fugnsi
Reguler
Dalam
hal ini pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas
yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi regules
yang dimaksud antara lain :
1) Negara
sebagai political state, yaitu pemeliharaan
ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2) Negara
sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan
negara-negara lain terutama negara tetangga.
3) Negara
sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga
negaranya, melindungi hak/ harta benda setiap warganya dari gangguan anggota
masyarakat lainnya
4) Negara
sebagai administratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan
di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelagasian yang diberikan rakyat
melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR
b)
Fungsi
Agen of Development
1)
Sebagai
stabilisator
a.
Stabilitas
politik
Menetapkan
suasana dan kondisi politik yang aman dan keutuhan dan persatuan bangsa baik
yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ekonomi maupun
faktor-faktor ideologis
b.
Stabilitas
ekonomi
Menciptakan
perekonomian yang stabil dan mantap seperti mencegah terjadinya inflasi,
menigkatkan pendapatan masyarakat dan produktivitas masyarakat, menstabilkan
harga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengan kebawah.
c.
Stabilitas
sosial budaya
Menjaga
kearifan lokal dengan tetap berfikir global. Ini dapat diwujudkan dengan
menerpakan merencanakan dan melaksanakan kebijakan-kebijaka yang berbasis
kearifan lokal,sepeti sektor pariwisata, pendidikan, kesenian daerah.
2)
Sebagai
inovator
Menciptakan
ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan daerah.
Daftar
Pustaka
Abubakar
Suardi dkk. 2007. Kewarganegaran 1 Menuju
Masyarakat Madani SMA Kelas X. Yudhistira. Jakarta
Komentar
Posting Komentar