PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI NKRI

OLEH : ASHHABUL YAMIN, S.Pd


A.     Pengertian NKRI

Menurut UUD 1945 Pasak 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, negara Indonesia  dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan kondisi negara yang dicita-citakan, unsur religius terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa kepada Tuhannya, sehingga budi pekerti dan cita-cita moral rakyat yang luhur wajib dipegang oleh bangsa Indonesia.

Teori bernegara bangsa Indonesia dilakukan dengan mengaitkan hal-hal yang umum (universal) dengan hal-hal yang khusus pada nilai-nilai luhur adat dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Persamaan nasib, seperjuangan, dan sepenanggungan dala mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, menyadarkan para pemimpin-pemimpin kelompok yang diberikan kekuasaan oleh para anggotanya untuk membentuk sistem pemerintahan yang lebih luas dan mencakup semua. Anggota-anggota kelompok tersebutpun dengan sadar mengakui dan mendukung tata kehidupan kelompok yang berkembang menjadi tata kehidupan kelompok yang lebih besar.

Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a)    Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
b)  Semua golongan dan anggota-anggotannya berhubungan erat denga merupakan persatuan masyarakat yang organis
c)    Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama
d) Negara tidak memihak dan menjamin kepentingan golongan tertentu atau perseorangan
e)    Negara tidak mengganggap kepentingan seseorang sebagi pusat
f)   Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan

Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian NKRI adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/ kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.


B.     Tujuan NKRI

Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara. Negara-negara di dunia memiiki tujuan negara bermacam-macam. Ada yang bertujuan memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan adapula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya

Tujuan negara menurut beberap teori adalah sebagai berikut :
a) Teori Plato, negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai mahluk sosial.
b)  Teori Negara kekuasaan oleh Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara
c) Teori kedaulatan Tuhan, tujuan negara ini adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dibawah pimpinan Tuhan
d Teori negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara
e) Teori negara hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku dinegara itu
f)  Teori Negara kesejahteraan (welfare state = social servis state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum

Bagaimana dengan tujuan negara RI? Tujuan negara RI tercantum di dalam UUD 1945, yaitu pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi “Untuk mebentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”


C.    Fungsi NKRI

Beberapa fungsi setiap negara adalah sebagi berikut :
a)    Melaksanakan penertiban (law and order)
Yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat. Dengan demikian negara tetap stabil.
b)    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi dianggap penting terutama sekali bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Program Pembangunan Nasional
c)    Pertahanan
Hal ini dianggap sanga penting untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu negara mengantisipasi kondisi kemanan negara dengan memfasilitasi angkatan perang yang lengkap beserta peralatan pertahanannya. Di Indonesia dikenal dengan istilah Alutsista.
d)    Menegakkan keadilan
Ini diharapkan dapat menciptakan supremasi of law melalui badan-badan peradilan.

Berdasarkan pemikiran para pakar kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara juga memiliki fungsi reguler dan fungsi agent of development.
a)    Fugnsi Reguler
Dalam hal ini pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi regules yang dimaksud antara lain :
1)  Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2)  Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3)  Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya, melindungi hak/ harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya
4)  Negara sebagai administratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelagasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR
b)    Fungsi Agen of Development
1)    Sebagai stabilisator
a.    Stabilitas politik
Menetapkan suasana dan kondisi politik yang aman dan keutuhan dan persatuan bangsa baik yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis
b.    Stabilitas ekonomi
Menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti mencegah terjadinya inflasi, menigkatkan pendapatan masyarakat dan produktivitas masyarakat, menstabilkan harga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengan kebawah.
c.    Stabilitas sosial budaya
Menjaga kearifan lokal dengan tetap berfikir global. Ini dapat diwujudkan dengan menerpakan merencanakan dan melaksanakan kebijakan-kebijaka yang berbasis kearifan lokal,sepeti sektor pariwisata, pendidikan, kesenian daerah.
2)    Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan daerah.

Daftar Pustaka
Abubakar Suardi dkk. 2007. Kewarganegaran 1 Menuju Masyarakat Madani SMA Kelas X. Yudhistira. Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIKAT NKRI DAN TIPS MEMBINAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

MENGINGAT MATI

RPP PPKn PERT 1-5 SEMESTER II KELAS XII (HAKIKAT NKRI)