HAKIKAT NKRI DAN TIPS MEMBINAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
A.Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan
tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
(pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
- Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B. Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut
kamus umum bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam
suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu
badan pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan
pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan
bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur,
memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang
terus.
Tujuan
Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara
Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
C.
Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI
Hal yang
harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Bagaimana
agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu
caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga
keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau
terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa
Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
diperlukan sikap-sikap:
1) Cinta
Tanah Air
Sebagai
warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air.
Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
- Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
- Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
2) Membina
Persatuan dan Kesatuan
Pembinaan
persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang
menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
- Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
- Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
- Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
- Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
- Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
- Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
3) Rela
Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap
yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang
dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri
sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal
sebagai berikut:
- Partisipasi tenaga
- Partisipasi pikiran
4) Pengetahuan
Budaya dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam
aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun
tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang
matang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
- Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
- Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
- Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan
bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat
konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan
strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman
atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya
digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam
upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
5) Sikap
dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
Berikut
beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
- Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
- Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
- Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
- Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
- Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
Komentar
Posting Komentar